PERTEMUAN 3 (ORGANISASI DAN MANAJEMEN)
BENTUK ORGANISASI
Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan .
1. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel:
·
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi:
-
individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.
Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan.
·
Identifikasi Ciri Khusus.
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
·
Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi.
3.
Bentuk
Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
·
Bentuk Organisasi : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan
usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Pola
Manajemen Koperasi
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Pengertian
koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong
Pengertian
manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a)
Planning (Perencanaan)
b)
Organizing (Pengorganisasian)
c)
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d)
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat
Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
3. Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Simbol
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
5. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai
pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus
setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people)
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber:

Komentar
Posting Komentar