PERTEMUAN 2 (PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI)


PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
     §  Fungsi sosial
     §  Fungsi ekonomi
     §  Fungsi politik
     §  Fungsi etika

Pengertian Koperasi lainnya yaitu:

1.      Definisi ILO (International Labour Organization)
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dandikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secaraseimbang

2.      Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  1. Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum
4.      Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat seorang’.

5.      Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong

6.      Definisi UU No. 25/1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
  • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
  • Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
  • Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
  • Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
  • Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.

TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dari koperasi:
1.      Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2.      Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis.

3.      Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan -  tujuan sebagai berikut:
  • Pengembangan koperasi - koperasi mereka
  • Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
  • Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
  • Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota 

4.      Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan  dengan perkumpulan lain,  termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

5.      Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan -  kemanfaatan kerjasama.

6. Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, regional, dan internasional.

7. Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
   Ada beberapa prinsip koperasi diantaranya yaitu:

  1) Prinsip Munkner
 §  Keanggotaan bersifat sukarela
 §  Keanggotaan terbuka
 §  Pengembangan anggota
 §  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
 §  Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
 §  Koperasi sbgkumpulan orang-orang
 §  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
 §  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 §  Perkumpulandengan sukarela
 §  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
 §  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
 §  Pendidikan anggota

 2)      Prinsip Rochdale
 §  Pengawasan secara demokratis
 §  Keanggotaan yang terbuka
 §  Bunga atas modal dibatasi
 §  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
 §  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
 §  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
 §  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
 § Netral terhadap politik dan agama
 
3)      Prinsip Raiffeisen
§  Swadaya
§  Daerah kerja terbatas
§  SHU untuk cadangan
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§  Usaha hanya kepada anggota
§  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4)      Prinsip Herman Schulze
§  Swadaya
§  Daerah kerja tak terbatas
§  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
§  Tanggung jawab anggota terbatas
§  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5)      Prinsip ICA
§  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
§  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
§  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional

6)      Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
§  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
§  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
§  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§  Adanya pembatasan bunga atas modal
§  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
§  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri

7)      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian

Komentar

Postingan Populer