PERTEMUAN 2 (PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI)
PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu
sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
§ Fungsi sosial
§ Fungsi ekonomi
§ Fungsi politik
§ Fungsi etika
Pengertian Koperasi lainnya yaitu:
1. Definisi ILO (International Labour Organization)
Pengertian koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang
ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas
kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu:
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dandikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secaraseimbang
2.
Definisi
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum
4.
Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib
penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong menolong
tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang
buat semua dan semuabuat seorang’.
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolongyang
menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong
6.
Definisi UU
No. 25/1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi yang
diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi berkembang
dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
Koperasi Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta
pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini adalah
prinsip-prinsip dari koperasi:
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2. Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria
dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak -
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan -
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3.
Partisipasi
Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada
terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau
tujuan - tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan koperasi - koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota
4.
Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi -
koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan
- kesepakatan dengan perkumpulan lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5.
Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi -
koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil
yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin
- pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan - kemanfaatan kerjasama.
6. Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
7. Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi -
koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka
melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Ada beberapa
prinsip koperasi diantaranya yaitu:
1) Prinsip Munkner
§
Keanggotaan
bersifat sukarela
§
Keanggotaan terbuka
§
Pengembangan
anggota
§
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
§
Manajemen
danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
§
Koperasi
sbgkumpulan orang-orang
§
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
§
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
§
Perkumpulandengan
sukarela
§
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
§
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
§
Pendidikan
anggota
2) Prinsip Rochdale
§
Pengawasan
secara demokratis
§
Keanggotaan
yang terbuka
§
Bunga atas
modal dibatasi
§
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
§
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
§
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
§
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
§
Netral
terhadap politik dan agama
3) Prinsip Raiffeisen
§ Swadaya
§ Daerah kerja terbatas
§ SHU untuk cadangan
§ Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§ Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§ Usaha hanya kepada anggota
§ Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4) Prinsip Herman Schulze
§
Swadaya
§
Daerah kerja
tak terbatas
§
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
§
Tanggung
jawab anggota terbatas
§
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
§
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
5) Prinsip ICA
§
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
§
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
§
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§
SHU dibagi 3
: cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
§
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
§
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional,
nasional maupuninternasional
6) Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
§
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
§
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
§
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§
Adanya
pembatasan bunga atas modal
§
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
§
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri
sendiri
7) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
§
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan
perkoperasian

Komentar
Posting Komentar