PERTEMUAN 1 (KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI)
KONSEP KOPERASI
Ada beberapa konsep koperasi yang terdiri dari 3 yaitu:
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep koperasi Negara berkembang
A.
Konsep koperasi Negara barat
Konsep
koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang
dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk
mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun
perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling
bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa
surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan
menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang
belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan
koperasi.
B.
Konsep koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
C.
Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial
ekonomi.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
A. Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
B. Aliran Koperasi
Ada beberapa
aliran koperasi, diantanya yaitu:
Ø
Aliran Yardstick
Ø
Aliran Sosialis
Ø Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Berikut adalah penjelasan dari
aliran-aliran tersebut:
1.
Aliran Yardstick
Aliran
Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang
menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan
anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada
Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2.
Aliran Sosialis
Dalam aliran
sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang
paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran
Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur
perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat
“kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
Sejarah Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada
tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862
dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS)
sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967
tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto
atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native
Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia,
pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta,
Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber:



Komentar
Posting Komentar