MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB 10 – MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1) Macam – Macam Sumber Daya
Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
-
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2)
Perkembangan sumber daya manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan
mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource
Development includes such opportunities as employee training, employee career
development, performance management and development, coaching , mentoring ,
succession planning , key employee identification, tuition assistance, and
organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan
seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi, identifikasi
karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi. Perkembangan sumber daya manusia
revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna
tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
3) Pemanfaatan sumber tenaga
kerja dan kompensasi
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
·
Menarik
karyawan yg cakap ke dalam organisasi
·
Memotivasi
karyawan mencapai prestasi unggul
·
Mencapai
masa dinas yg panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga
kerja :
1. Tenaga Eksekutif, mengambil
keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil,
menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
1. Tenaga terampil (skilled labor)
2. Tenaga setengah terampil (semi
skilled labor)
3. Tenaga tidak terampil (unskilled
labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok ,
yaitu :
o
Analisis
Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal
waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
o
Analisis
tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia
pada satu periode.
4) Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan
antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Hubungan perburuhan pancasila , agar
setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat. Bila terjadi ketidaksepakatan, buruh
punya senjata yang dapat digunakan:
a.
Boikot
b.
Pemogokan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat
kerja
5) Mengapa pekerja mendirikan
serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat
pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan.
Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini
tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai
politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran
dasar yang meliputi:
·
nama dan lambang
·
dasar negara, asas, dan tujuan
·
tanggal pendirian
·
tempat kedudukan
·
keanggotaan dan kepengurusan
·
sumber dan pertanggungjawaban keuangan ketentuan perubahan anggaran dasar
atau anggaran rumah tangga.
6. Alasan Para Pekerja Mendirikan Serikat Kerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade
Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau
menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki melalui kegiatan
kolektif, kepentingan sosial, ekonomi
dan politik anggotanya.
7. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe
karyawan saat ini :
a.
Craft
Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama
seperti tukang kayu
b.
Industrial
Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat
ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan
atau industri tertentu
c.
Mixed
Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah
terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana
8. Hukum-hukum yang Mengatur Hubungan Tenaga
Kerja dengan Manajer
Ada tiga
perjanjian kerja bersama, yaitu :
1. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi
anggota serikat (persatuan)
2. Union shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat
untuk periode waktu tertentu
3. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak
anggota serikat kerja.
9. Bagaimana Serikat Kerja Diorganisasi dan
Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang
untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur
dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa
“Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat
utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal
ini, diantaranya:
– Pasal 23
ayat (4) Declaration of Human Rights.
– Pasal 8
International Convenants on Economic, social and Cultural
– Pasal 104
dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
sumber:
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html
http://manaje-men.com/unsur.manajemen.html
http://www.anneahira.com/artikel-umum/manajemen-sdm.htm
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html
sumber:
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html
http://manaje-men.com/unsur.manajemen.html
http://www.anneahira.com/artikel-umum/manajemen-sdm.htm
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html

Komentar
Posting Komentar