KASUS PELANGGARAN ETIKA
TEMPO.CO, Dompu - Berbagai cara bisa dilakukan oleh
polisi guna memastikan seorang bawahannya agar selalu disiplin. Dan, apabila
ada penegak hukum yang dianggap melanggar aturan, atasannya bisa ‘mendidik’
agar disiplin waktu. Hukumannya bisa hukuman fisik maupun sanksi sosial.
Seperti hukuman yang dijatuhkan kepada Brigadir Yamin
oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Dompu Komisaris Etek Riawan. Brigadir Yamin
harus berteriak melalui pengeras suara yang telah disediakan. Suara polisi
satuan tahanan dan barang bukti tersebut terdengar hingga penjuru kantor
Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat. “Saya makan gaji buta! Saya tidak
pantas jadi polisi! Saya sampah masyarakat!"
Tak hanya sampai di situ, Brigadir Yamin harus lari
keliling lapangan di halaman kantor. Larinya pun harus memikul lonceng seberat
50 kilogram. Di tengah terik matahari pada Sabtu, 18 Maret 2017, sekitar pukul
11.00, yang mulai menyengat kulit, ia berdiri di dekat tiang bendera di tengah
halaman.
Brigadir Yamin pagi itu memang kurang beruntung. Ia
kena hukuman yang berat dari Komisaris Etek Riawan. Gara-garanya, Yamin
ketahuan tak masuk kerja lebih dari dua pekan. Apalagi dia dianggap
mengabaikan tiga kali panggilan atasannya. “Terpaksa kami perintahkan
Provost menjemput paksa di rumahnya,” kata Etek.
Brigadir Yamin dianggap melanggar disiplin Polri,
seperti aturan Tri Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri, serta Visi dan
Misi Kapolri. Inti aturan itu antara lain setiap penegak hukum harus menjalani
sepuluh budaya malu atas perilaku buruk.
Menurut Komisaris Etek, penegakan disiplin juga
berlaku bagi polisi berpangkat brigadir maupun perwira. “Sanksi terhadap polisi
yang tidak disiplin bisa bermacam-macam, yang penting bisa efektif dan menimbulkan
efek jera,” kata Etek yang mengaku tak mau mentoleransi polisi, selaku penegak
hukum, melanggar peraturan.
Pada Sabtu ini, Yamin harus menikmati panasnya
matahari. Tertunduk malu dari pandangan sesama polisi dan masyarakat. Dan, dia
pun hanya diam ketika wartawan memintai tanggapan atas hukuman yang harus dia
jalani itu.
AKHYAR M. NUR
Analisis:
Menurut saya, dalam kasus yang terjadi diatas adalah
sebuah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Yamin, ia adalah
seorang polisi. Beliau dianggap melanggar disiplin Polri, seperti aturan Tri
Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri, serta Visi dan Misi Kapolri. Karena
beliau tidak masuk atau membolos selama dua pekan. Wakil Kepala Kepolisian
Resor Dompu Komisaris Etek Riawan memberi sanksi dengan hukuman yaitu harus
menjalani sepuluh budaya malu atas perilaku buruk. Hukuman yang beliau terima
yaitu lari keliling lapangan dengan memikul lonceng seberat 50 kilogram dengan
panas matahari yang menyengat. Sanksi yang diberikan juga bisa bermacam – macam,
agar polisi yang tidak disiplin jera dan tidak melanggar etika lagi.
Sumber:
https://nasional.tempo.co/read/857290/sering-bolos-seorang-polisi-dihukum-harus-menahan-malu


Komentar
Posting Komentar