KASUS PELANGGARAN ETIKA




TEMPO.CO, Dompu - Berbagai cara bisa dilakukan oleh polisi guna memastikan seorang bawahannya agar selalu disiplin. Dan, apabila ada penegak hukum yang dianggap melanggar aturan, atasannya bisa ‘mendidik’ agar disiplin waktu. Hukumannya bisa hukuman fisik maupun sanksi sosial.
Seperti hukuman yang dijatuhkan kepada Brigadir Yamin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Dompu Komisaris Etek Riawan. Brigadir Yamin harus berteriak melalui pengeras suara yang telah disediakan. Suara polisi satuan tahanan dan barang bukti tersebut terdengar hingga penjuru kantor Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat. “Saya makan gaji buta! Saya tidak pantas jadi polisi! Saya sampah masyarakat!"  
Tak hanya sampai di situ, Brigadir Yamin harus lari keliling lapangan di halaman kantor. Larinya pun harus memikul lonceng seberat 50 kilogram. Di tengah terik matahari pada Sabtu, 18 Maret 2017, sekitar pukul 11.00, yang mulai menyengat kulit, ia berdiri di dekat tiang bendera di tengah halaman.
Brigadir Yamin pagi itu memang kurang beruntung. Ia kena hukuman yang berat dari Komisaris Etek Riawan. Gara-garanya, Yamin ketahuan tak masuk kerja lebih dari dua pekan. Apalagi dia dianggap mengabaikan tiga kali panggilan atasannya. “Terpaksa kami perintahkan Provost menjemput paksa di rumahnya,” kata Etek.
Brigadir Yamin dianggap melanggar disiplin Polri, seperti aturan Tri Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri, serta Visi dan Misi Kapolri. Inti aturan itu antara lain setiap penegak hukum harus menjalani sepuluh budaya malu atas perilaku buruk.
Menurut Komisaris Etek, penegakan disiplin juga berlaku bagi polisi berpangkat brigadir maupun perwira. “Sanksi terhadap polisi yang tidak disiplin bisa bermacam-macam, yang penting bisa efektif dan menimbulkan efek jera,” kata Etek yang mengaku tak mau mentoleransi polisi, selaku penegak hukum, melanggar peraturan.
Pada Sabtu ini, Yamin harus menikmati panasnya matahari. Tertunduk malu dari pandangan sesama polisi dan masyarakat. Dan, dia pun hanya diam ketika wartawan memintai tanggapan atas hukuman yang harus dia jalani itu.
AKHYAR M. NUR

Analisis:
Menurut saya, dalam kasus yang terjadi diatas adalah sebuah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Yamin, ia adalah seorang polisi. Beliau dianggap melanggar disiplin Polri, seperti aturan Tri Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri, serta Visi dan Misi Kapolri. Karena beliau tidak masuk atau membolos selama dua pekan. Wakil Kepala Kepolisian Resor Dompu Komisaris Etek Riawan memberi sanksi dengan hukuman yaitu harus menjalani sepuluh budaya malu atas perilaku buruk. Hukuman yang beliau terima yaitu lari keliling lapangan dengan memikul lonceng seberat 50 kilogram dengan panas matahari yang menyengat. Sanksi yang diberikan juga bisa bermacam – macam, agar polisi yang tidak disiplin jera dan tidak melanggar etika lagi.

Sumber:
https://nasional.tempo.co/read/857290/sering-bolos-seorang-polisi-dihukum-harus-menahan-malu

Komentar

Postingan Populer