PERTEMUAN 7 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)
JENIS
KOPERASI
1.
Menurut PP No. 60/1959 :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Industri
e. Koperasi Simpan Pinjam
f. Koperasi Perikanan
g. Koperasi Konsumsi
2.
Menurut Teori Klasik :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasilan atau Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12 TAHUN 1967
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
1.
Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.
Bentuk Koperasi Administrasi
Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
3.
Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai
kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tersier
·
Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para
anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang
disebut organisasi koperasi sekunder.
·
Organisasi Koperasi
sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
·
Organisasi
tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan
yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah
sebagai berikut :
a. Pelayanan yang bersifat ekonomis
atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b. Pelayanan lain, seperti jasa-jasa
konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Referensi:

Komentar
Posting Komentar