PERTEMUAN 5 (SISA HASIL USAHA KOPERASI)
1.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa.
“Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a. SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
· SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
· Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
· Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2.
RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL
USAHA
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota
berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
|
Z = X
x SHU
Y
|
Keterangan :
Z : Jumlah SHU
yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X : Jumlah
Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap
koperasi
Y : Jumlah
Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau
jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU : Jumlah SHU
yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota :
|
SHUA = JUA + JMA
|
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
|
SHU Pa
= Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3.
PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA
KOPERASI
a. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
4.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
PER-ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
|
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
|
Pendapatan
lain
|
Rp 110.717
|
|
Rp 960.794
|
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi
Anggota Rp 200.000
– Transaksi
Non Anggota Rp 80.000
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan
: 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah
Anggota : 142 orang
Total
Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total
Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU
yang diterima per anggota
SHU Usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi:

Komentar
Posting Komentar