ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI BIDANG TEKNIK SIPIL

Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.     Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
3.               Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Etika Profesi Insinyur
        Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang profesional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang profesional dibidangnya berupa kode etik profesi. Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Kode etik insinyur sebagai berikut:
A.       Berdasarkan Prinsip
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:
1.         Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
2.         Bersikap jujur ​​dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien;
3.         Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan
4.         Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

B.       Berdasarkan Norma
1.         Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2.         Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3.         Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4.         Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
5.         Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
6.         Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.         Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.

Kode Etik Asosiasi Profesi Teknik Sipil
1.         KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
  1. Penuh perhatian terhadap sesama (Caring for Others)
  2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
  3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability), 
  4. Menepati janji (Promise Keeping),
  5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
  6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
  7. Bersikap adil (Fairness),
  8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
  9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
  10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.

2.         KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
Prinsip – Prinsip Dasar
a.    Mengutamakan keluhuran budi.
b. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d.     Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tuntutan Sikap
a.  Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
b.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
c.       Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
d.  Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam   tanggung jawab tugasnya.
e.       Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
f.        Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g.       Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

3.         KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut

Kode Etik ATAKI:
  1. Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
  2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI.
  3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
  4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
  5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


4.         KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
        Kaidah Dasar:
        a. Mengutamakan keluhuran budi.
        b. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
        c.  Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
        d.  Profesional teknik keairan.
        
        Sikap:
        a. Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
        b. Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
        c. Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
        d. Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggungjawab.
        e. Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
        f. Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
        g. Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.

5.       KODE ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)
a.    Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
b. Kami profesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan berkarya.
c.    Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam berfikir, bertindak, dan melaksanakan pekerjaan.
d. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal, Elektrikal, Sipil, Arsitektural, dan Tata Lingkungan berkewajiban untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian seiring dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Mekanikal, Elektrikal, Sipil, Arsitektural, dan Tata Lingkungan.
e.   Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berjanji untuk mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik ini.Maka dengan penuh tanggung jawab,kami menggabungkan diri kedalam Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia.


(Rabu, 27 September 2017. 10:10 PM)

Komentar

Postingan Populer