ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI BIDANG
TEKNIK SIPIL
Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani “ethos” yang bearti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai
kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang
benar dan salah yang dianut masyarakat.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari
lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional,
sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan
orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang
dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi
Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
3. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Etika Profesi Insinyur
Insinyur
adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri
nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun
perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana
sebagai seseorang yang profesional dibidang keteknikan supaya tidak dapat
merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang
profesional dibidangnya berupa kode etik profesi. Di Indonesia dalam hal kode
etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode
etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”.
Kode etik insinyur sebagai berikut:
A.
Berdasarkan Prinsip
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas,
kehormatan dan martabat profesi engineering
dengan:
1.
Menggunakan pengetahuan dan
keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
2.
Bersikap jujur dan tidak
memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien;
3.
Berjuang untuk meningkatkan
kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan
4.
Mendukung masyarakat
profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
B.
Berdasarkan Norma
1.
Insinyur harus memegang hal
terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam
pelaksanaan tugas profesional mereka.
2.
Insinyur harus melakukan
pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3.
Insinyur harus mengeluarkan
pernyataan publik secara objektif dan benar.
4.
Insinyur harus bertindak dalam
hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada
agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
5.
Insinyur akan membangun
reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing
dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
6.
Insinyur harus bertindak
sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7.
Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka
sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan
profesional untuk insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.
Kode Etik Asosiasi Profesi
Teknik Sipil
1.
KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA
(IAMPI)
Setiap
Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan
etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
- Penuh perhatian terhadap sesama (Caring for Others)
- Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
- Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
- Menepati janji (Promise Keeping),
- Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
- Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
- Bersikap adil (Fairness),
- Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
- Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
- Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
2.
KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
Prinsip
– Prinsip Dasar
a. Mengutamakan keluhuran budi.
b. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d. Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
a. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
b. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
dengan kempetensinya.
c. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat
yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
e. Insinyur Indonesia senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
f. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
3.
KODE
ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam
kedudukannya sebagai warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab
untuk memberikan darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak
bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku
kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian
terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI
menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut
Kode Etik ATAKI:
- Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
- Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI.
- Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
- Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
- Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
4.
KODE
ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
Kaidah
Dasar:
a. Mengutamakan keluhuran budi.
b. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
c. Meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian.
d. Profesional teknik
keairan.
Sikap:
a. Senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
b. Senantiasa bekerja sesuai
dengan kompetensi.
c. Senantiasa menyatakan pendapat
yang dapat dipertanggung –jawabkan.
d. Senantiasa menghindari
pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggungjawab.
e. Senantiasa membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan.
f. Senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi
g. Senantiasa mengembangkan
kemampuan profesi.
5. KODE
ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)
a. Kami yang berprofesi dibidang
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari sedalam –
dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
b. Kami profesi dibidang
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi
keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan
berkarya.
c. Kami yang berprofesi dibidang
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan mengutamakan
kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam
berfikir, bertindak, dan melaksanakan pekerjaan.
d. Kami yang berprofesi dibidang
Mekanikal, Elektrikal, Sipil, Arsitektural, dan Tata Lingkungan berkewajiban untuk
mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian seiring dengan
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Mekanikal, Elektrikal, Sipil, Arsitektural, dan
Tata Lingkungan.
e. Kami yang berprofesi dibidang
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berjanji untuk
mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik ini.Maka dengan penuh tanggung
jawab,kami menggabungkan diri kedalam Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil
Indonesia.
(Rabu, 27 September 2017. 10:10 PM)

Komentar
Posting Komentar